Monday, 9 February 2015

Sejarah Jurnalistik di Indonesia








Seiring era Reformasi yang dikumandangkan dari Sabang sampai Merauke oleh para Reformis, menggantikan era totaliterisme Soeharto, maka dunia jurnalisme kita mendapatkan angin segar dalam menyampaikan informasi kepada khalayak umum tanpa takut adanya ancaman pembredelan.
Tak kurang dari 32 tahun dunia jurnalisme kita mandul dan harus berfungsi sebagai corong pemerintahan Orde Baru yang jauh dari idealisme pers sebagai kontrol sosial. Bahkan sejak akhir masa kekuasaan Soekarno (orde lama), pun dunia jurnalisme kita telah diarahkan menjadi corong pemerintahan. Di era orde lama, institusionalisme pers yang berkembang adalah bagaimana sebuah lembaga penerbit pers dapat melibatkan diri dalam pertentangan antar partai. Masing-masing media cetak berfungsi sebagai corong perjuangan partai-partai peserta pemilu 1955. Beberapa partai seperti PNI mempunyai Suluh Indonesia, Masyumi mempunyai Abadi, NU mempunyai Duta Masyarakat, PSI mempunyai Pedoman dan PKI mempunyai Harian Rakyat. Jadi fungsi media di era Orde Lama tak lain sebagai media perjuangan partainya masing-masing.
Sejak pencabutan pengaturan mengenai SIUPP dan kebebasan penyajian berita serta informasi di berbagai bentuk pada tahun 1999 disahkan UU Pers No 40/1999. Mulai saat itu dunia jurnalisme kita lepas dari pemasungan yang selama akhir masa Orde lama dan orde baru menjerat demokratisasi pers kita. Tak lama kemudian dalam merayakan kemenangan sistem demokrasi muncul berbagai macam ribuan media massa baik cetak maupun elektronik yang tak terbendung lagi memberikan warna kebebasan dalam dunia jurnalisme kita.

Namun gagasan otonomi pers selama ini disalahtafsirkan menjadi kebebasan pers yang tanpa batas etika. Bahkan hemat saya, kebebasan pers di era Reformasi telah jauh meninggalkan kode etik jurnalistik dan lebih liberal dari pers Amerika yang menganut paham leberalisme pers sekalipun. Hal itu terlihat dari beberapa media pers kita yang menyebarkan berita mengarah ke dunia pornografi, kriminal, kekerasan serta mengabaikan nilai-nilai perjuangan kemanusiaan. Mengingat sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers secara tegas sebagai kedaulatan rakyat, dan berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
BAGAIMANA dengan di Indonesia? Tokoh pers nasional, Soebagijo Ilham Notodidjojo dalam bukunya “PWI di Arena Masa” (1998) menulis, Tirtohadisoerjo atau Raden Djokomono (1875-1918), pendiri mingguan Medan Priyayi yang sejak 1910 berkembang jadi harian, sebagai pemrakarsa pers nasional. Artinya, dialah yang pertama kali mendirikan penerbitan yang dimodali modal nasional dan pemimpinnya orang Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya, pers Indonesia menjadi salah satu alat perjuangan kemerdekaan bangsa ini. Haryadi Suadi menyebutkan, salah satu fasilitas yang pertama kali direbut pada masa awal kemerdekaan adalah fasilitas percetakan milik perusahaan koran Jepang seperti Soeara Asia (Surabaya), Tjahaja (Bandung), dan Sinar Baroe (Semarang) (“PR”, 23 Agustus 2004).
Menurut Haryadi, kondisi pers Indonesia semakin menguat pada akhir 1945 dengan terbitnya beberapa koran yang mempropagandakan kemerdekaan Indonesia seperti, Soeara Merdeka (Bandung), Berita Indonesia (Jakarta), dan The Voice of Free Indonesia.
Seperti juga di belahan dunia lain, pers Indonesia diwarnai dengan aksi pembungkaman hingga pembredelan. Haryadi Suadi mencatat, pemberedelan pertama sejak kemerdekaan terjadi pada akhir 1940-an. Tercatat beberapa koran dari pihak Front Demokrasi Rakyat (FDR) yang dianggap berhaluan kiri seperti Patriot, Buruh, dan Suara Ibu Kota dibredel pemerintah. Sebaliknya, pihak FDR membalas dengan membungkam koran Api Rakjat yang menyuarakan kepentingan Front Nasional. Sementara itu pihak militer pun telah memberedel Suara Rakjat dengan alasan terlalu banyak mengkritik pihaknya.
Jurnalisme kuning pun sempat mewarnai dunia pers Indonesia, terutama setelah Soeharto lengser dari kursi presiden. Judul dan berita yang bombastis mewarnai halaman-halaman muka koran-koran dan majalah-majalah baru. Namun tampaknya, jurnalisme kuning di Indonesia belum sepenuhnya pudar. Terbukti hingga saat ini masih ada koran-koran yang masih menyuguhkan pemberitaan sensasional semacam itu.

No comments:

Post a Comment